Formulir & Persyaratan Kewargaan

Berikut persyarata dan formulir kegiatan yang berkaitan dengan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Manahan. Daftar formulir selengkapnya dapat di lihat di halaman akhir di bawah ini.

Persyaratan Baptis Dewasa Dan Pengakuan Percaya (SIDI)
Jemaat maupun simpatisan Gereja yang sudah siap untuk mengikuti program Katekisasi ini, silakan mendaftarkan diri ke Kantor Gereja dan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir Baptis Dewasa/Sidi dan diketahui oleh Majelis Blok/Pepanthan.
  2. Usia peserta minimal 16 tahun dan telah menyelesaikan katekisasi persiapan baptis dewasa/sidi.
  3. Pasfoto ukuran 3x4 (berwarna) 2 lembar
  4. Fotocopy surat Baptis Anak (bagi yang sudah)
  5. Surat pengantar dari Gereja asal, jika peserta dari gereja lain.

Download/Ungguh: Surat Permohonan Pengakuan Percaya/Sidi atau Baptis Dewasa

Persyaratan Baptis Anak
Bagi para orang tua yang hendak membaptiskan anaknya, harap mengisi Formulir Permohonan Baptis Anak yang bisa diperoleh di Kantor Gereja atau download link dibawah ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan diketahui oleh Majelis Blok/Pepanthan.
  2. Melampirkan fotocopy :
    • Fotocopy Akta Kelahiran Anak
    • Akte Pernikahan Gerejawi dan Catatan Sipil kedua orang tua
    • Kedua orangtua atau salah satunya anggota Jemaat GKJ Manahan
    • Jika kedua orangtua bukan anggota Jemaat GKJ Manahan diharuskan menyertakan surat pengantar dari gerejanya

Download/Ungguh: Surat Permohonan Baptis Anak

Persyaratan Pernikahan
Anggota Jemaat GKJ Manahan maupun Simpatisan yang akan melangsungkan pernikahan di GKJ Manahan maupun di Gereja lain dimohon memperhatikan ketentuan tersebut di bawah ini: 

  1. Kedua calon mempelai adalah anggota Jemaat GKJ atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKJ yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
  2. Mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Manahan minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan pernikahan dengan menyerahkan dokumen 
    • Mengisi formulir yang tersedia
    • Surat Pengantar/Pelimpahan bagi yang bukan anggota GKJ Manahan
    • Fotocopy Surat Baptis atau Sidi
    • Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pranikah
    • Pasphoto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar posisi berdampingan)
  3. Ketentuan dalam butir 2 diatas, berlaku bagi setiap pemohon yang pernikahannya dilayani di GKJ Manahan atau MEMINTA DILAYANI DI GEREJA LAIN.
  4. Formulir yang sudah lengkap diserahkan ke kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan menghadap Pendeta untuk mendapatkan pengarahan.
  5. Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti KATEKISASI PRANIKAH. Untuk Jadualnya Katekisasi bisa menyesuaikan jadual yang sudah diatur. 
  6. Jemaat yang menghendaki pelayanan Pendeta dapat mengajukan permohonan kepada Majelis GKJ Manahan.
  7. Kebaktian pernikahan dapat dilaksanakan antara hari senin s/d sabtu. Apabila hari Minggu harus ada persetujuan dari pihak Majelis. 
  8. Penjelasan lengkap dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja pada jam kerja 
  9. Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui pendeta agar mendapatkan bimbingan / pengarahan yang benar.
  10. Untuk pelaksanaan pernikahan menurut ATURAN NEGARA (BS/Catatan Sipil), dipersilahkan Jemaat langsung datang ke Kantor Gereja Sipil (sesuai dengan domisili). 

Download/Ungguh: Surat Permohonan Pemberkatan Pernikahan Gerejawi

Persyaratan Pindah Anggota Jemaat GKJ Manahan ke Gereja Lain (Attestasi Keluar)
Anggota Jemaat GKJ Manahan yang ingin pindah ke Gereja lain dimohon :

  1. Mengisi formulir pindah anggota (yang tersedia) sekaligus memberitahukan secara lisan kepindahannya kepada Majelis Bloknya.
  2. Mengembalikan formulir tersebut kepada Kantor Gereja

Download/Ungguh: Surat Permohonan Attestasi Keluar

Persyaratan Pindah Anggota Jemaat Gereja Lain ke Gereja Manahan (Attestasi Masuk)
Jemaat Gereja lain yang ingin menjadi anggota GKJ Manahan supaya menyerahkan surat atestasinya kepada Majelis Jemaat melalui Kantor Gereja, dengan persyaratan :

  1. Membawa surat pindah/atestasi dari Gereja asal
  2. Fotocopy surat Baptis/Sidi
  3. Fotocopy surat nikah & catatan sipil
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Berkas kelengkapan diserahkan ke Kantor Gereja

Download/Unduh: Formulir Menjadi Anggota GKJ Manahan
 

Bagi jemaat yang memerlukan formulir lainnya dapat mengunduh formulir di bawah ini. Isilah formulir dan diketahui oleh Majelis Blok dan Pepanthan masing-masing lalu di serahkan ke Kantor Gereja selama jam kerja