Standar Operasional Prosedur

Dalam operasional kegiatan hidup bergereja sebenarnya masih ada beberapa hal yang memerlukan peraturan-peraturan khusus, yang belum diatur dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ . Peraturan-peraturan khusus tersebut harus diputuskan dalam persidangan gerejawi GKJ yang mempunyai kewibawaan resmi gerejawi yang penting dan bermanfaat untuk menata kehidupan GKJ.

Meskipun peraturan-peraturan khusus itu tidak termuat dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, namun juga dihormati dan ditaati, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwanya dan diberlakukan secara profesional. Menyadari begitu luas dan banyaknya segi dan ragam pelayanan yang dapat dilaksanakan oleh siapapun, seperti majelis, warga gereja yang berkenan dihadapan Allah sesuai dengan talenta yang dimiliki masing-masing, sehingga GKJ Manahan menyadari diperlukannya aturan-aturan, baik dalam bentuk pedoman, panduan tugas pelayanan maupun standar prosedur operasional pelayanan lainnya, untuk menata kehidupan, karya, keberadaannya sebagai GKJ, maka ditetapkan visi, misi yang tertuang dalam Rencana Strategi / Renstra GKJ Manahan Surakarta.

Dengan pedoman / panduan tugas pelayanan akan luwes dalam penerapannya, tidak kaku, dapat dilaksanakan dengan kreatif dan inovatif. Dengan demikian upaya agar Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ dapat difungsikan secara kreatif dan proporsional dapat tercapai dalam menata kehidupan GKJ Manahan khususnya.