
Ketika kita berbicara tentang anugerah, maka yang ada dalam benak kita adalah sebuah pemberian oleh pihak berkuasa yang berdampak pada perubahan posisi dan kondisi kita menjadi baik. Seperti contoh: ketika ada seseorang dianugerahi gelar Kraton mis: KRT (Kanjeng Raden Tumenggung), RM (Raden Mas), Puteri Indonesia dll, tentunya gelar tersebut akan membuat kita terhormat dan terpandang dalam struktur kehidupan masyarakat.
Ketika kita mencoba merunut kembali proses pemberian sebuah anugerah tersebut, gelar yang kita terima disebabkan oleh tindakan kita terlebih dahulu, artinya pemrakarsa awal adalah kita. Tidak mungkin ketika kita seorang rakyat jelata dapat menerima anugerah diangkat menjadi putera keraton, atau kita yang punya wajah pas-pasan dapat menerima anugerah Puteri Kecantikan atau Putera, dll. Kita harus berusaha mempunyai kelebihan khusus di bidang tertentu untuk menerima anugerah tersebut. Akan tetapi berbeda halnya dengan anugerah yang diberikan oleh Allah, inisiatif tersebut justru datang dari yang berkuasa yaitu Allah kepada kita yang berdosa untuk menerima gelar sebagai Anak-anak Allah supaya mendapatkan posisi dan kondisi yang baik, yaitu keselamatan.
Inisiatif inilah yang juga diperoleh seorang pengemis yang buta sejak lahir (Yoh 4: 1-41) dalam kehidupannya melalui Tuhan Yesus. Sebagai seorang pengemis yang buta sejak lahir, dia mendapatkan 'gelar' pada lapisan masyarakat yang paling bawah, baik dari segi sosial maupan dari segi keagamaan. Bagi orang Yahudi pada saat itu dan juga dalam kehidupan kita saat ini, pengemis menduduki posisi sosial yang rendah. Mereka menganggap bahwa profesi pengemis mendapatkan upah dari belas kasihan dari orang-orang disekitarnya yang tidak dirasakan manfaatnya bagi orang lain, bandingkan dengan profesi mis: tukang batu, tukang kayu, tukang bangunan, nelayan dll.
Selain itu, orang yang buta (cacat) sejak lahir tersebut oleh orang-orang Yahudi dianggap sebagai orang yang menerima kutuk dari Allah, sehingga dianggap sebagai orang berdosa (ayat 34). Namun perjumpaannya dengan Tuhan Yesus tidak hanya menerima kesembuhan secara fisik saja akan tetapi juga menerima anugerah keselamatan sebagai bagian dari Umat Allah. Kedudukannya yang rendah dalam kehidupan keagamaan dapat dipatahkan oleh kuasa penyembuhan Tuhan Yesus sehingga dapat kita katakan bahwa dosanya telah ditebus (pemahaman Yahudi). Selain itu juga kedudukannya dalam masyarakat dapat meningkat karena orang buta tersebut mempunyai peluang untuk mengusahakan diri setelah matanya bisa melihat.
Namun anugerah keselamatan tersebut justru dipatahkan oleh orang-orang Farisi, yang notabene adalah gambaran Umat Allah yang ideal. Mereka menganggap bahwa tindakan penyembuhan Tuhan Yesus berdosa (ayat 24) dihadapan Allah karena dilakukan pada hari Sabat (bnd Kel 31: 13-17). Mereka merasa sebagai umat yang layak dihadapan Allah dan tahu akan kebenaran (ayat 34) karena melaksanakan berbagai peraturan keagamaan, sehingga apa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka dianggap sebagai dosa. Mata hati orang Farisi tertutup oleh sikap legalistiknya akan kebenaran Allah sedangkan orang buta yang dianggap berdosa justru dapat melihat kebenaran Allah melalui tindakan yang dilakukan oleh Tuhan Yesus. Oleh karena itu Tuhan Yesus mengingatkan sekiranya kamu buta (merasa berdosa dihadapan Allah), kamu tidak berdosa, tetapi kamu berkata: kami melihat (merasa benar dihadapan Allah), maka tetaplah dosamu (ayat 41). Dari kisah tersebut, Tuhan Yesus tidak bermaksud menghilangkan pentingnya peraturan-peraturan (taurat) yang sudah dibuat oleh para pendahulunya.
Tetapi Ia ingin menunjukkan bahwa kebenaran akan anugerah Allah tidak dapat dibatasi oleh sikap legalistik yang hanya terpaku pada aturan yang dijalankan manusia semata. Dan juga ingin menyadarkan bahwa manusia tidak dapat menyetarakan diri sama seperti Allah melalui berbagai peraturan keagamaan. Dengan kata lain, Tuhan Yesus ingin mengingatkan kembali tujuan perjumpaan Allah dengan manusia semula, yaitu: mengalami dan menyalurkan karya keselamatan Allah tetapi bukan justru menjadi penyelamat.
Gereja, terkhusus GKJ, sebagai lembaga yang bersifat religius mempunyai status hukum sendiri, dengan perangkat peraturan Tata Gereja dan Tata Laksana (Tager dan Talak) GKJ dan Pokok-Pokok Ajaran GKJ (PPAGKJ). Fungsi dari kedua perangkat peraturan tersebut untuk membuat kehidupan iman umat menjadi lebih tertata dan teratur. Dari lapisan bawah sampai lapisan atas struktur organisasi Gereja GKJ tunduk kepada kedua perangkat peraturan tersebut, namun perlu diingat peraturan tersebut dibuat berdasarkan tugas dan panggilan gereja dalam dunia ini, yaitu bersaksi tentang penyelamatan Allah dan memelihara keselamatan tersebut.
Artinya bahwa Gereja (GKJ) menjadi agen penyalur anugerah Allah (keselamatan) dalam kehidupan orang-orang disekelilingnya dan kehidupan umatnya. Sehingga dalam menjalankan kehidupan yang tertata dan teratur tersebut, Gereja hendaknya seimbang dalam membangun kehidupan umatnya. Tidak cenderung terlalu legalistik, akhirnya membatasi anugerah Allah dalam kehidupan umat atau sebaliknya, hanya memperhatikan pengalaman iman pribadi saja sehingga tidak tertata dan teratur. Dengan demikian umat dapat senantiasa mengalami perjumpaan dengan Allah dalam kehidupannya melalui sikap hidup Gereja yang tetap setia pada tugas dan panggilanya. Selamat mengalami perjumpaan dengan Tuhan di Gereja saudara, Tuhan beserta kita, Amin.
Bacaan: Yohanes 9: 1-41
Sumber: Warta Gereja Edisi : Minggu, 3 April 2011