Panduan Tugas Pelayanan GKJ Manahan BAB I

BAB I
ORGANISASI DAN TATA KERJA GKJ MANAHAN

A. STRUKTUR MAJELIS GEREJA

Struktur Majelis GKJ Manahan terdiri dari: seorang Ketua atau lebih, Sekretaris I dan Sekretaris II; Bendahara I dan Bendahara II, Koordinator B2PMG dan anggota dengan tugas khusus.

B. KETUA MAJELIS GEREJA

Ketua Majelis Gereja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sbb:

  1. Ketua Majelis Gereja apabila lebih dari seorang, bergantian satu dengan yang lain memimpin Sidang Majelis Gereja bersama-sama dengan Sekretaris Majelis Gereja, dibantu oleh satu atau lebih Notulis dan dengan atau tidak dengan pembuat/pembaca resume persidangan.
  2. Ketua Majelis Gereja mewakili Gereja keluar maupun ke dalam.
  3. Ketua Majelis Gereja bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, Administrasi dan Tata Laksana Kantor Gereja.
  4. Ketua Majelis Gereja menjadi penanggung jawab atas segala kegiatan dari satu atau lebih Bidang Pelayanan Gereja yang dipercayakan kepadanya.
C. SEKRETARIS MAJELIS GEREJA
  1. Sekretaris I Majelis Gereja mempunyai tugas pokok:
    1. Membantu Ketua Majelis Gereja dalam pelayanan di Bidang Organisasi, Administrasi dan Tata Laksana Kantor, GKJ Manahan.
    2. Bersama-sama dengan Ketua Majelis Gereja menandatangani surat-surat keluar.
    3. Menggantikan tugas-tugas Sekretaris II Majelis Gereja apabila Sekretaris II Majelis Gereja berhalangan.
  2. Sekretaris II Majelis Gereja mempunyai tugas pokok:
    1. Membantu Ketua Majelis Gereja dalam pelaksanaan persidangan Majelis Gereja, dengan mempersiapkan administrasi persidangan.
    2. Bersama-sama dengan Ketua Majelis Gereja memimpin persidangan Majelis Gereja, mengkoordinir Notulis, dan Pembuat Resume.
    3. Membuat Akta persidangan Majelis Gereja yang dirumuskan dari Notula yang dibuat oleh Notulis.
    4. Menggantikan tugas-tugas Sekretaris I Majelis Gereja apabila Sekretaris I Majelis Gereja berhalangan.
  3. Sekretaris Majelis Gereja dalam tugasnya dibantu Kepala Kantor Gereja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis operasional kesekretariatan di Kantor Gereja.
D. BENDAHARA GEREJA
  1. Bendahara I dan Bendahara II Gereja, bertugas membantu Ketua Majelis Gereja bertanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan Gereja yang berupa uang, barang bergerak maupun tidak bergerak, surat-surat berharga, dengan pembagian tugas antara Bendahara I dan Bendahara II Gereja sesuai kesepakatan atau yang diatur sendiri olehnya ataupun atas dasar Keputusan Sidang Majelis Gereja.
  2. Menyelenggarakan Administrasi keuangan terutama pembukuan keuangan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan keuangan yang berlaku.
  3. Membuat laporan tentang keadaan keuangan Gereja secara periodik untuk dilaporkan kepada warga Gereja melalui Warta Gereja, maupun dalam persidangan Majelis Gereja.
  4. Bendahara I dan Bendahara II Gereja, saling menggantikan dalam tugas apabila salah satu dari antaranya berhalangan dengan atau tanpa surat pelimpahan/surat tugas.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara Gereja dibantu oleh Pembantu Pemegang Kas/Kasir yang bertugas di kantor Gereja.
E. KOORDINATOR BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

Koordinator membantu Ketua Majelis Gereja sebagai Penanggung jawab pimpinan, mengkoordinir Badan-badan Pembantu Majelis Gereja yang berupa Komisi, Panitia, Tim yang ada dalam bidang masing-masing, dibantu oleh Sekretaris Bidang.

F. PELAYANAN GKJ MANAHAN

Pelayanan di GKJ Manahan terdiri dari:

  1. Bidang Ibadah
    1. Sub Bidang Peribadatan
      • Seksi Penjadual Kotbah
      • Seksi Majelis Pendamping
      • Seksi Renungan Warta Gereja
    2. b. Sub Bidang Katekese
      • Seksi Katekisasi
    3. c. Sub Bidang Persekutuan Doa (PD)
      • Seksi PD Akhir Bulan (PDAB)
      • Seksi PD Pagi (PDP)
  2. Bidang Kesaksian Pelayanan (Kespel)
    1. Komisi Pemberdayaan Ekonomi warga jemaat.
    2. Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
    3. Komisi Perkunjungan.
    4. Komisi Seni Budaya.
    5. Komisi Wekasan.
    6. Komisi Kesejahteraan Warga Jemaat.
    7. Komisi Taman Kanak-kanak.
    8. Bidang Pembinaan Warga Gereja (PWG)
    9. Komisi Anak. H. Tim Kebersamaan Majelis
    10. Komisi Remaja.
    11. Komisi Pemuda.
    12. Komisi Warga Dewasa.
    13. Komisi Adiyuswa.
    14. Komisi Bina Warga.
    15. Komisi Pengkaderan dan Pengembangan.
  3. Bidang Penatalayanan
    1. Majelis dengan tugas khusus Keuangan.
    2. Majelis dengan tugas khusus Personalia.
    3. Majelis dengan tugas khusus Sarana-Prasarana.
  4. Bidang Perencanaan dan Laporan
    1. Majelis dengan tugas khusus Perencanaan Program Tahunan.
    2. Majelis dengan tugas khusus Laporan Tahunan.
  5. Bidang Kesekretariatan
G. TIM AUDIT
  1. Membantu pelaksanaan tugas Majelis Gereja di Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, Evaluasi serta pembinaan kepada Penata Administrasi Keuangan dan pelaksanaan operasional pelayanan.
  2. Tim Audit GKJ Manahan adalah sebuah Tim independen yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Gereja.
  3. Tim Audit melaksanakan pengawasan pemeriksaan, evaluasi serta pembinaan secara periodik meliputi aspek legal audit, management audit dan finansial audit terhadap Bendahara, Kantor dan Badan-badan Pembantu Majelis baik di Gereja Induk maupun Pepanthan.
  4. Tim Audit melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Majelis Gereja dalam persidangan sebagai bahan bagi Majelis Gereja untuk dipakai sebagai bahan pengambilan kebijakan.
H. TIM PENELITI
  1. Tim Peneliti (selanjutnya disebut Tim) adalah Badan Pembantu Majelis Gereja yang independen setingkat Tim Audit.
  2. Tim bekerja untuk periode tertentu, diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Gereja.
  3. Tugas Tim meliputi:
    1. Mengadakan inventarisasi issue yang muncul dari segala sumber dan ujud serta melaporkan secara periodik, sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada Majelis Gereja.
    2. Melaksanakan penelitian atas issue yang telah ditetapkan Majelis Gereja sesudah mempertimbangkan skala prioritas dan beaya melalui Surat Keputusan.
    3. Tugas penelitian meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan yang secara berkala setidak-tidaknya setiap tiga bulan sekali.
    4. Laporan Hasil Penelitian akan menjadi dasar pengembangan Hidup Bergereja sebagai kegiatan rintisan (inovasi), Pengembangan kegiatan yang sudah ada, atau peningkatan kualitas SDM, masing-masing oleh Bidang Perencanaan, B2PMG yang terkait, Komisi Pengkaderan dan Pengembangan.
  4. Tim dapat menjalin kerjasama dengan pihak luar dengan sepengetahuan dan ijin Majelis Gereja.
Kategori: 

Comments

Sun, 22/02/2009 - 20:06
kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai bidang yang telah dilaksanakan GKJ Manahan. Angkat topi, saat bulan ramadhan 2008, gereja telah mengadakan saur dan buka bersama di halaman gereja. itu artinya hubungan dengan masyarakat sekitar begitu harmonis. bravo. Kapan rombongan tindak ke bogor lagi, seperti tahun 2004 yll. salam dari pasamuan gkj bogor

Add comment