BAB I
ORGANISASI DAN TATA KERJA GKJ MANAHAN
A. STRUKTUR MAJELIS GEREJA
Struktur Majelis GKJ Manahan terdiri dari: seorang Ketua atau lebih, Sekretaris I dan Sekretaris II; Bendahara I dan Bendahara II, Koordinator B2PMG dan anggota dengan tugas khusus.
B. KETUA MAJELIS GEREJA
Ketua Majelis Gereja mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sbb:
- Ketua Majelis Gereja apabila lebih dari seorang, bergantian satu dengan yang lain memimpin Sidang Majelis Gereja bersama-sama dengan Sekretaris Majelis Gereja, dibantu oleh satu atau lebih Notulis dan dengan atau tidak dengan pembuat/pembaca resume persidangan.
- Ketua Majelis Gereja mewakili Gereja keluar maupun ke dalam.
- Ketua Majelis Gereja bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, Administrasi dan Tata Laksana Kantor Gereja.
- Ketua Majelis Gereja menjadi penanggung jawab atas segala kegiatan dari satu atau lebih Bidang Pelayanan Gereja yang dipercayakan kepadanya.
C. SEKRETARIS MAJELIS GEREJA
- Sekretaris I Majelis Gereja mempunyai tugas pokok:
- Membantu Ketua Majelis Gereja dalam pelayanan di Bidang Organisasi, Administrasi dan Tata Laksana Kantor, GKJ Manahan.
- Bersama-sama dengan Ketua Majelis Gereja menandatangani surat-surat keluar.
- Menggantikan tugas-tugas Sekretaris II Majelis Gereja apabila Sekretaris II Majelis Gereja berhalangan.
- Sekretaris II Majelis Gereja mempunyai tugas pokok:
- Membantu Ketua Majelis Gereja dalam pelaksanaan persidangan Majelis Gereja, dengan mempersiapkan administrasi persidangan.
- Bersama-sama dengan Ketua Majelis Gereja memimpin persidangan Majelis Gereja, mengkoordinir Notulis, dan Pembuat Resume.
- Membuat Akta persidangan Majelis Gereja yang dirumuskan dari Notula yang dibuat oleh Notulis.
- Menggantikan tugas-tugas Sekretaris I Majelis Gereja apabila Sekretaris I Majelis Gereja berhalangan.
- Sekretaris Majelis Gereja dalam tugasnya dibantu Kepala Kantor Gereja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis operasional kesekretariatan di Kantor Gereja.
D. BENDAHARA GEREJA
- Bendahara I dan Bendahara II Gereja, bertugas membantu Ketua Majelis Gereja bertanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan Gereja yang berupa uang, barang bergerak maupun tidak bergerak, surat-surat berharga, dengan pembagian tugas antara Bendahara I dan Bendahara II Gereja sesuai kesepakatan atau yang diatur sendiri olehnya ataupun atas dasar Keputusan Sidang Majelis Gereja.
- Menyelenggarakan Administrasi keuangan terutama pembukuan keuangan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan keuangan yang berlaku.
- Membuat laporan tentang keadaan keuangan Gereja secara periodik untuk dilaporkan kepada warga Gereja melalui Warta Gereja, maupun dalam persidangan Majelis Gereja.
- Bendahara I dan Bendahara II Gereja, saling menggantikan dalam tugas apabila salah satu dari antaranya berhalangan dengan atau tanpa surat pelimpahan/surat tugas.
- Dalam melaksanakan tugasnya Bendahara Gereja dibantu oleh Pembantu Pemegang Kas/Kasir yang bertugas di kantor Gereja.
E. KOORDINATOR BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA
Koordinator membantu Ketua Majelis Gereja sebagai Penanggung jawab pimpinan, mengkoordinir Badan-badan Pembantu Majelis Gereja yang berupa Komisi, Panitia, Tim yang ada dalam bidang masing-masing, dibantu oleh Sekretaris Bidang.
F. PELAYANAN GKJ MANAHAN
Pelayanan di GKJ Manahan terdiri dari:
- Bidang Ibadah
- Sub Bidang Peribadatan
- Seksi Penjadual Kotbah
- Seksi Majelis Pendamping
- Seksi Renungan Warta Gereja
- b. Sub Bidang Katekese
- Seksi Katekisasi
- c. Sub Bidang Persekutuan Doa (PD)
- Seksi PD Akhir Bulan (PDAB)
- Seksi PD Pagi (PDP)
- Sub Bidang Peribadatan
- Bidang Kesaksian Pelayanan (Kespel)
- Komisi Pemberdayaan Ekonomi warga jemaat.
- Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
- Komisi Perkunjungan.
- Komisi Seni Budaya.
- Komisi Wekasan.
- Komisi Kesejahteraan Warga Jemaat.
- Komisi Taman Kanak-kanak.
- Bidang Pembinaan Warga Gereja (PWG)
- Komisi Anak. H. Tim Kebersamaan Majelis
- Komisi Remaja.
- Komisi Pemuda.
- Komisi Warga Dewasa.
- Komisi Adiyuswa.
- Komisi Bina Warga.
- Komisi Pengkaderan dan Pengembangan.
- Bidang Penatalayanan
- Majelis dengan tugas khusus Keuangan.
- Majelis dengan tugas khusus Personalia.
- Majelis dengan tugas khusus Sarana-Prasarana.
- Bidang Perencanaan dan Laporan
- Majelis dengan tugas khusus Perencanaan Program Tahunan.
- Majelis dengan tugas khusus Laporan Tahunan.
- Bidang Kesekretariatan
G. TIM AUDIT
- Membantu pelaksanaan tugas Majelis Gereja di Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, Evaluasi serta pembinaan kepada Penata Administrasi Keuangan dan pelaksanaan operasional pelayanan.
- Tim Audit GKJ Manahan adalah sebuah Tim independen yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Gereja.
- Tim Audit melaksanakan pengawasan pemeriksaan, evaluasi serta pembinaan secara periodik meliputi aspek legal audit, management audit dan finansial audit terhadap Bendahara, Kantor dan Badan-badan Pembantu Majelis baik di Gereja Induk maupun Pepanthan.
- Tim Audit melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Majelis Gereja dalam persidangan sebagai bahan bagi Majelis Gereja untuk dipakai sebagai bahan pengambilan kebijakan.
H. TIM PENELITI
- Tim Peneliti (selanjutnya disebut Tim) adalah Badan Pembantu Majelis Gereja yang independen setingkat Tim Audit.
- Tim bekerja untuk periode tertentu, diangkat dan diberhentikan melalui Surat Keputusan dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Gereja.
- Tugas Tim meliputi:
- Mengadakan inventarisasi issue yang muncul dari segala sumber dan ujud serta melaporkan secara periodik, sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada Majelis Gereja.
- Melaksanakan penelitian atas issue yang telah ditetapkan Majelis Gereja sesudah mempertimbangkan skala prioritas dan beaya melalui Surat Keputusan.
- Tugas penelitian meliputi Perencanaan, Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan yang secara berkala setidak-tidaknya setiap tiga bulan sekali.
- Laporan Hasil Penelitian akan menjadi dasar pengembangan Hidup Bergereja sebagai kegiatan rintisan (inovasi), Pengembangan kegiatan yang sudah ada, atau peningkatan kualitas SDM, masing-masing oleh Bidang Perencanaan, B2PMG yang terkait, Komisi Pengkaderan dan Pengembangan.
- Tim dapat menjalin kerjasama dengan pihak luar dengan sepengetahuan dan ijin Majelis Gereja.
Kategori:
Comments
Pengunjung budi... (not verified)
kemajuan yang sangat pesat
Sun, 22/02/2009 - 20:06Add comment