BAB III
BIDANG KESAKSIAN PELAYANAN
Bidang Kesaksian Pelayanan dengan pokok perhatian pada pemberitaan Penyelamatan Allah dan Pelayanan Diakonia.
- Penanggung Jawab
Ketua Majelis Gereja menjadi penanggung jawab sebagai pimpinan dalam Bidang Kesaksian Pelayanan dalam melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan dan dalam merealisasikan program tahunan dibantu koordinator bidang, sekretaris bidang dan anggota dengan tugas khusus. - Koordinator Bidang Kesaksian Pelayanan
- Membantu Ketua Majelis Gereja sebagai koordinator dibidang kespel dengan tugas: menyusun program, melakukan pengendalian, pengawasan, evaluasi, mengadakan pembinaan atas pelayanan dalam Bidang Kespel.
- Bersama dengan Sekretaris Bidang mengadakan rapat di bawah pimpinan Ketua Majelis Gereja sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan evaluasi dari pelaksanaan pelayanan.
- Melaporkan Hasil rapat Bidang ke Sidang Majelis Gereja.
- Sekretaris Bidang Kesaksian Pelayanan
- Bertugas sebagai Notulis, melaksanakan surat-menyurat intern gereja dan menyimpan arsip.
- Mempersiapkan Laporan Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan untuk Sidang Majelis Gereja Terbuka.
- Anggota Bidang Kesaksian Pelayanan
Anggota Bidang Kesaksian Pelayanan melakukan tugas pelayanan baik secara perorangan maupun dalam tim dalam tugas-tugas pelayanan yang ditunjuk antara lain:- Tugas Diakonial yang mencakup aspek-aspek yang ditangani oleh komisi-komisi yang terkait dibidangnya, meliputi:
- Perawatan warga jempon.
- Perkunjungan.
- Pelayanan Kesehatan.
- Penyediaan Beasiswa.
- Pelayanan Pendidikan.
- Pemberdayaan Ekonomi Warga Gereja.
- Kesejahteraan Warga Gereja.
- Wekasan.
- Tugas Kesaksian / Pemberitaan Penyelamatan Alah
- Mendeskripsikan / menjabarkan dan menegaskan hakikat dan makna kesaksian kepada warga Gereja.
- Mengimplementasikan kesaksian sebagai wujud pewartaan kabar keselamatan.
- Menjalin dan mengembangkan relasi dan komunikasi baik lokal, nasional, regional, internasional untuk membuka akses pelayanan dalam rangka meningkatkan ekonomi warga gereja dan masyarakat disekitarnya.
- Menjalin dan mengembangkan relasi dan komunikasi dengan lembaga-lembaga atau badan-badan organisasi massa lintas agama, suku, ras dan masyarakat disekitarnya sebagai wujud kesaksian dan pelayanan gereja secara konkrit.
- Meningkatkan wujud kesaksian dan pelayanan gereja, warga Gereja, secara kontekstual dalam rangka membuktikan eksistensinya ditengah-tengah masyarakat dan menjadi bagian konkrit dari masyarakat.
- Tugas Diakonial yang mencakup aspek-aspek yang ditangani oleh komisi-komisi yang terkait dibidangnya, meliputi:
- Majelis Gereja Pendamping Komisi
- Membantu Majelis Gereja atas terciptanya kelancaran dan keharmonisan hubungan antara Majelis Gereja dengan pihak komisi.
- Bertanggung jawab atas kelancaran kinerja komisi yang didampingi.
- Menggantikan ketua Komisi, apabila ketua komisi berhalangan.
- Badan Pembantu Majelis Gereja dalam Bidang Kesaksian Pelayanan;
- Komisi Pemberdayaan Warga Gereja
- Membantu Majelis Gereja melaksanakan tugas pelayanan untuk meningkatkan perekonomian warga gereja baik yang bersifat kuantitatif reformatif maupun trenspormatif melalui tugas-tugas perorangan maupun tim antara lain:
- Mendata warga jemaat yang berpotensi (guru, ilmuwan, usahawan/wiraswasta atau tenaga produktif lainnya yang belum mendapat pekerjaan).
- Membangun kemitraan dengan berbagai instansi, yayasan, tempat pelatihan dan lain-lain untuk memberikan pelatihan kepada warga gereja.
- Membentuk kelompok usaha bersama (KUB) lewat potensi Blok/Pepanthan dengan mengembangkan subsidi Majelis Gereja secara berkesinambungan mandiri.
- Memberikan modal atau kredit untuk mengembangkan usaha warga gereja.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
- Ketua Komisi Pemberdayaan Warga Gereja
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis Gereja melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Pemberdayaan Warga Gereja.
Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dengan baik dan membuat laporan per Tri Wulan dan Tahunan, sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Bendahara Komisi Pemberdayaan Warga Gereja
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas ijin Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Pemberdayaan Warga Gereja
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja melaksanakan tugas pelayanan untuk meningkatkan perekonomian warga gereja baik yang bersifat kuantitatif reformatif maupun trenspormatif melalui tugas-tugas perorangan maupun tim antara lain:
- Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional
- Membantu Majelis Gereja melaksanakan tugas pelayanan dalam membangun relasi dengan pihak luar baik dalam tingkat individu maupun institusional untuk saling melengkapi dalam mengembangkan pelayanan khususnya.
- Mempromosikan profil GKJ Manahan.
- Membuat buku profil GKJ Manahan / baik bentuk audio visual.
- Membina dan memperkuat relationship kepada seluruh stake holder GKJ Manahan.
- Membuat dan mempersiapkan GKJ Manahan menjadi organisasi Gereja pembelajaran maju, baik data dan komunikasi informasi.
- Membentuk dan membina tim redaksi warta gereja menjadi sarana promosi dan informasi yang berkualitas.
- Memanfaatkan dan mengelola jaringan internet / web-site sebagai sarana promosi dan informasi.
- Membangun relasi antar komunitas iman.
- Membangun relasi dengan Gereja-gereja lain untuk mewujudkan keesaan.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada majelis.
- Ketua Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional. Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip, dan membuat laporan per Tri Wulan dan Tahunan, sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka.
- Bendahara Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dan yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Hubungan Lokal, Nasional, Regional dan Internasional.
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja melaksanakan tugas pelayanan dalam membangun relasi dengan pihak luar baik dalam tingkat individu maupun institusional untuk saling melengkapi dalam mengembangkan pelayanan khususnya.
- Komisi Perkunjungan
- Membantu Majelis Gereja untuk melayani proses pertumbuhan dan pendewasaan kerohanian Blok/Pepanthan, khususnya melalui pelayanan dukungan moral rohani kepada warga, baik dengan memberikan tugas-tugas kepada anggotanya secara perorangan maupun tim seperti:
- Menginventarisir dan menyusun data warga jemaat yang perlu dikunjungi baik secara rohani/ jasmani.
- Membentuk tim doa, berkoordinasi dan bekerja sama dengan pengelola rumah sakit / balai pengobatan / panti/ lembaga sosial dalam kegiatan perkunjungan.
- Memberi tugas kunjungan Pendeta kepada warga.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis.
- Ketua Komisi Perkunjungan
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Perkunjungan
Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat laporan per Tri Wulan dan Tahunan, sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Bendahara Komisi Perkunjungan
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin ketua komisi.
- Serah Terima Komisi Perkunjungan
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja untuk melayani proses pertumbuhan dan pendewasaan kerohanian Blok/Pepanthan, khususnya melalui pelayanan dukungan moral rohani kepada warga, baik dengan memberikan tugas-tugas kepada anggotanya secara perorangan maupun tim seperti:
- Komisi Seni Budaya
- Membantu Majelis Gereja untuk melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan formasi watak dan pendalaman iman melalui peningkatan mutu ibadah dan ekspresi-eksprisi iman lewat wahana seni dan budaya dengan memberikan tugas-tugas kepada anggotanya baik perorangan maupun tim seperti:
- Membangun komunitas kaum berjiwa seni-budaya yang hangat dan giat berkarya berkreasi di tengah jemaat dan masyarakat.
- Membina kelompok kerawitan, langen sekar, kelompok keroncong, kelompok-kelompok Paduan Suara, kelompok puisi tari, drama, teater, musik lainnya.
- Menjadualkan pentas peduli kasih, untuk berperan aktif dan bekerja sama dalam kelompok peduli masyarakat dan Gereja.
- Menjadual kelompok seni dalam pemanfaatan pendampingan pertukaran mimbar di lingkungan se klasis.
- Menjadual, membina dan mengkader tim musik dan prokantor atau kelompok seni lainnya dalam kebaktian.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
- Ketua Komisi Seni Budaya
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Seni Budaya
Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat laopran per Tri Wulan dan Tahunan sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Bendahara Komisi Seni Budaya
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Seni Budaya
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja untuk melayani proses pertumbuhan kerohanian seiring dengan formasi watak dan pendalaman iman melalui peningkatan mutu ibadah dan ekspresi-eksprisi iman lewat wahana seni dan budaya dengan memberikan tugas-tugas kepada anggotanya baik perorangan maupun tim seperti:
- Komisi Wekasan
- Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan kepada warag gereja yang meninggal dunia, dengan memberikan tugas kepada anggotanya baik secara perorangan maupun tim seperti:
- Mendata dan menginventarisir warga jemaat yang akan menjadi dan ikut anggota wekasan dan diberikan kartu anggota.
- Menentukan iuran anggota dan besarnya santunan maupun akomodasi yang akan diberikan kepada anggota tetap dan tidak tetap.
- Membantu/memproses/mengurus surat rekomendasi dari gereja bagi pemakaman, baik kuburan Kristen Bonoloyo maupun lainnya.
- Membantu/memberikan peralatan-peralatan ngrukti layon, sound system, mobil jenazah, kotak pralenan, liturgi dan surat lelayu atau peralatan lain bagi anggota tetap/terdaftar maupun yang tidak tetap.
- Memberikan uang santunan bagi anggota yang terdaftar mapun yang belum terdaftar/tidak tetap yang kesripahan.
- Membantu untuk merawat jenazah, menyiapkan peti jenazah atau yang lainnya sesuai yang diperlukan.
- Bersama-sama Majelis Blok/Pepanthan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk upacara kematian (paduan suara dll) dan menyiapkan tenaga pelayanan yang bertugas (Pendeta, pembawa acara / MC).
- Merencana penambahan asset yang diperlukan (tenda dll) dan mengelola / merawat asset gereja berupa mobil jenazah, sound system dll, agar dapat operasional dipakai.
- Mengadakan studi banding ke gereja/lembaga pengelola lainnya, yang mengurusi / mengelola ngrukti layon yang sudah baik-mapan, untuk perbaikan dan peningkatan kepengurusan-pengelolaan ngrukti layon yang lebih baik.
- Mengadakan rapat pengurus inti sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
- Ketua Komisi Wekasan
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Wekasan
Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat laporan per Tri Wulan dan Tahunan, sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Bendahara Komisi Wekasan
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majeils sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Wekasan
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja, melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan kepada warag gereja yang meninggal dunia, dengan memberikan tugas kepada anggotanya baik secara perorangan maupun tim seperti:
- Komisi Kesejahteraan Warga Jemaat
- Membantu Majelis Gereja untuk melaksanakan pelayanan memberikan pelayanan guna meningkatkan kesejahteraan Warga Gereja, khususnya Warga Gereja yang membutuhkan bantuan karena kondisi sosial/ekonominya yang kurang mampu, dengan memberikan tugas kepada anggotanya baik secara perorangan ataupun dalam tim, seperti:
- Memberi bantuan kepada Warga Gereja yang jempon.
- Memberikan pelayanan pengobatan.
- Memberikan bantuan pendidikan melalui dana siswa.
- Mencari kemungkinan untuk mengembangkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas, khususnya di sekitar Gereja.
- Membangun relasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan pelayanan beasiswa.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
- Ketua Komisi Kesejahteraan Warga Gereja
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Kesejahteraan Warga Gereja
Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat laporan per Tri Wulan dan Tahunan, sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Bendahara Komisi Kesejahteraan Warga Gereja
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Kesejahteraan Warga Gereja
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja untuk melaksanakan pelayanan memberikan pelayanan guna meningkatkan kesejahteraan Warga Gereja, khususnya Warga Gereja yang membutuhkan bantuan karena kondisi sosial/ekonominya yang kurang mampu, dengan memberikan tugas kepada anggotanya baik secara perorangan ataupun dalam tim, seperti:
- Komisi Taman Kanak-kanak
- Membantu Majelis Gereja untuk melaksanakan pelayanan pendidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Menyusun silabus kegiatan, program kegiatan belajar mengajar bersama-sama dengan guru-guru.
- Menyusun, mengevaluasi dan mengusulkan standard kebutuhan buku TK, baik standar gaji minimal guru/karyawan, jumlah tenaga guru/karyawan, tata tertib, sarana dan prasarana sesuai aturan yang berlaku.
- Meningkatkan hubungan baik/koordinasi-kerjasama antara guru, orang tua murid, Diknas, PPKS, GOPTI, Puskesmas, SD Kristen Manahan, RW/RT sekitar.
- Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan siswa dan sumbangan pendidikan (SPP).
- Mengelola, merawat, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan TK sesuai kurikulum / GBPP.
- Menginventaris dan mencari peluang kemitraan untuk pendewasaan TK menjadi mandiri pengelolaan.
- Melakukan studi banding pendidikan untuk peningkatan mutu baik melalui pelatihan, penataran dll.
- Mempersiapkan, melengkapi persyaratan dan memproses pendewasaan TK menjadi pengelolaan yang mandiri/yayasan dengan melalui studi banding ke yayasan TK yang sudah mapan dan baik.
- Melaksanakan peringatan-peringatan hari besar Kristen, tutup tahun.
- Mengadakan rapat minimal 1 kali sebulan dan dengan guru 2 bulan sekali.
- Merencanakan program kegiatan pelayanan berdasarkan tujuan, sasaran, dan kebijakan serta tema rencana.
- Membuat laporan kegiatan Tri Wulan dan Tahunan dan dilaporkan kepada Majelis Gereja.
- Ketua Komisi Taman Kanak-kanak
Bertugas sebagai penanggung jawab segala kegiatan komisi, membuat perencanaan program, mengawasi dan mengevaluasi jalannya tugas pelayanan komisi dengan mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu bulan sekali, dan melaporkan kepada Majelis melalui Rapat Bidang. - Sekretaris Komisi Taman Kanak-kanak
Membantu Ketua Komisi sebagai notulis, menyelenggarakan surat-menyurat intern gereja, menyimpan arsip dan membuat laporan per Tri Wulan dan Tahunan, sebagai bahan Sidang Majelis Gereja Terbuka. - Bendahara Komisi Taman Kanak-kanak
- Bertugas mengelola dan membukukan keuangan Komisi dengan baik, dana yang diterima dari Gereja maupun yang digali sendiri atas yang Majelis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku di bidang keuangan dengan ijin Ketua Komisi.
- Serah Terima Komisi Taman Kanak-kanak
Setiap akhir masa jabatan, pengurus Komisi melakukan serah terima organisasi, administrasi, keuangan dan lain-lainnya kepada pengurus yang baru dengan diketahui Majelis Gereja.
- Membantu Majelis Gereja untuk melaksanakan pelayanan pendidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- Komisi Pemberdayaan Warga Gereja
- Dasar Pelayanan Bidang Kesaksian Pelayanan
Dasar Pelayanan Bidang Kesaksian Pelayanan adalah Alkitab, PPA GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ tahun 2005. - Serah Terima
Setiap akhir masa bakti Penanggung jawab pimpinan Bidang Kesaksian Pelayanan melakukan serah terima organisasi, administrasi dan lain-lainnya kepada penanggung jawab pimpinan Bidang yang baru dengan diketahui oleh Majelis Gereja.
Kategori:
Add comment