Dasar :
- Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta, Nomor 067/2738.1, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta, tertanggal 12 November 2020, berlaku s/d 26 November 2020.
- yang berlaku saat ini.
- bila terbit SE yang baru, kita tunduk dan menyesuaikan pada SE terbaru.
- Kesepakatan Rapat Majelis Pekerja Harian (MPH) GKJ Manahan, tanggal 17 November 2020.
Maksud dan tujuan :
- Untuk panduan sebagai acuan pelaksanaan/penyelenggaraan Ibadah Perayaan Natal di lingkup GKJ Manahan se wilayahnya.
Ruang Lingkup :
- Ibadah Perayaan di Gereja.
- Ibadah Perayaan di Komisi-Komisi.
- Ibadah Perayaan di Blok-Blok dan Pepanthan.
Mekanisme :
- Dilaksanakan secara On Line
- Dilaksanakan secara Off Line
- Panduan ini dibuat untuk yang akan menyelenggarakan :
- secara Off-Line, dan
- untuk Ibadah Perayaan di Blok dan Pepantahan.
- Perayaan Natal dapat dilaksanakan ssd kreasi blok/pepanthan, misal : dalam bentuk berbagi cinta kasih
- IBADAH PERAYAAN DI GEREJA
- Diatur dan dipersiapkan oleh Majelis Gereja (sedang berproses)
- Pada waktunya, akan di informasikan kepada Jemaat melalui e-Warta, Flyer, dan WA Group
- IBADAH PERAYAAN DI KOMISI KOMISI
- Diatur dan dipersiapkan oleh Ketua Bidang masing-masing (sedang berproses untuk percakapan/pembicaraan dgn para ketua-ketua Komisi)
- Pada waktunya, akan di informasikan kepada Jemaat melalui e-Warta, Flyer, dan WA Group
- IBADAH PERAYAAN DI BLOK-BLOK DAN PEPANTHAN
- Sifat : tidak/bukan suatu keharusan
Bila menyelenggarakan :
- Tempat : di Gereja, Graha Siwi Hall-A, Hall-B, Hall-Parkir
- Mendaftarkan ke Kantor Gereja untuk booking tempat yang dikehendaki dan waktunya
- Melaporkan ke Gereja melalui Kantor, untuk dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang serta pengawasannya
- Mematuhi Protokol Kesehatan :
- Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, Jaga Jarak 1 sampai 2 meter, tidak berkontak phisik (salaman, cipika-cipiki, dll), tidak berkerumun sebelum dimulai maupun setelah selesai (termasuk dalam ber photo), teratur dalam memasuki dan keluar dari tempat/ruang, dan ketentuan protokol yang lainnya.
- Menyediakan petugas Protokol Kesehatan dari Blok/Pepanthan masing-masing dengan jumlah yang cukup, selain bertugas Prokes, juga mengatur/menyusun/menata/menandai kursi ssd prokes, penyemprotan desinfectan (alat-alat tersedia di Gereja) dan lainnya
- Suhu tubuh yang boleh hadir maksimal 37,5 derajat Celcius
- Tidak ada Paduan Suara
- Konsumsi dikemas dan dibawa pulang
- Jumlah yg hadir, maksimum 50% dari kapasitas ruang/gedung yang dipilih
- Umur yang boleh hadir antara 15 tahun s.d. 70 tahun (ssd regulasi yg berlaku saat ini),
Berkaitan dengan hal ini, Gereja menyarankan :
- Yang berusia diatas 70 tahun, dibuat acara dengan kreasi masing-masing Blok/Pepanthan, misal : perkunjungan kasih
- Yang berusia dibawah 15 tahun, juga dibuat acara dengan kreasi masing-masing Blok/Pepanthan
- Pengkotbah diperkenankan dari luar, dengan persyaratan :
- Mempunyai/Membawa/ dan menyerahkan hasil swabtest dari lembaga yang berwenang, yang menyatakan sehat (tidak terpapar), yang masih berlaku pada hari “H” (hari perayaan); ke Gereja.
- Biaya Swabtest dan lainnya, menjadi tanggungjawab blok/pepanthan masing-masing.
- Berasal dari Wilayah Pelayanan Soloraya dan sekitarnya.
~~~+++===ooo000ooo===+++~~~
Kategori:
Add comment