
Bacaan Leksionari Minggu ini ada empat, yaitu II Raja-raja 5:1-14, Mazmur 30, I Korintus 9:24-27, dan Markus 1:40-45. Namun demikian, dalam warta ini hanya akan dibahas satu bacaan, yaitu Markus 1:40-45. Pokok bahasannya adalah karya Kristus dan hak-hak manusia.
Keinginan manusia antara lain berkumpul dengan orang lain, diterima oleh orang lain, dimengerti oleh orang lain dan berpartisipasi dalam perkumpulan. Wujud partisipasi itu antara lain mengemukakan pendapat, bersama orang lain mengerjakan pekerjaan bersama, dan beribadah bersama. Keinginan tersebut diakui dan dilindungi oleh negara. Keinginan tersebut merupakan hak seseorang. Di negara Indonesia, hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya, yaitu pada pasal 28.
Masalah terjadi manakala keinginan manusia tidak terpenuhi, dan hak-haknya sebagai manusia tidak dihargai. Ada yang merasa kecewa. Ada yang putus asa. Ada yang sedih. Ada yang merasa diri tidak berharga, dan sebagainya. Ada dua contoh yang dapat dikemukakan. Pertama, warga Bima, Nusa Tenggara Barat yang merasa kecewa, sedih dan marah karena haknya untuk berkumpul dan berpendapat ditekan. Mereka putus asa karena pendapat awal mereka tentang penolakan tambang tidak didengarkan oleh pemerintah. Kedua, para pengunjuk rasa yang terdiri dari para buruh di beberapa daerah di Indonesia yang merasa kecewa ketika tuntutan kenaikan upah minimum belum dipenuhi. Kekecewaan semakin meningkat tatkala upaya mereka menyampaikan pendapat dihalang-halangi oleh pihak-pihak tertentu.
Pengalaman marah, putus asa, kecewa, takut, khawatir oleh karena pemberangusan hak-hak manusia saat ini dapat digunakan untuk melihat dan turut merasakan perasaan yang juga dialami yang sakit Kusta yang diceritakan dalam Injil Markus 1: 40-45. Ia tidak berhak berkumpul bersama dengan keluarga dan anggota masyarakat lainnya yang tahir karena ia tidak tahir. Ia harus menyendiri, hanya diperbolehkan berkumpul dengan sesama penderita Kusta. Ia tidak boleh bersentuhan dengan orang yang tahir. Dan karena tidak bisa berkumpul dengan orang lain, maka ia tidak bisa mengemukakan pendapatnya tentang suatu persoalan sosial kemasyarakatan.
Si Kusta memohon kepada Tuhan Yesus supaya ditahirkan. Dibalik permohonan itu terdapat kerinduan untuk berkumpul dengan orang lain, bersekutu dan beribadah, mengemukakan pendapatnya, diterima dan menerima orang lain. Ia tidak tahan dengan perlakuan yang diskriminatif.
Menurut pandangan orang Yahudi pada jaman Tuhan Yesus, seseorang menderita kusta karena dosa-dosa yang dilakukannya atau karena perbuatan Iblis. Dosa mengakibatkan seseorang tidak dapat menikmati haknya untuk berkumpul dan berpendapat. Kuasa Jahat juga mengakibatkan seseorang tidak dapat menikmati haknya untuk berkumpul dan berpendapat.
Rasa peduli yang mendalam kepada orang yang sakit kusta dan pemahaman terhadap karya Tuhan Yesus Kristus akan memampukan kita memahami dan mengambil sikap terhadap persoalan hak-hak manusia masa kini.
Kehadiran dan karya Tuhan Yesus Kristus menjadikan orang yang sakit kusta tahir. Sakitnya disembuhkan. Orang yang sakit kusta bisa berkumpul dalam masyarakatnya. Ia dapat mengemukakan pendapatnya. Orang lain mau menerima dan mendengar kesaksiannya. Dosa-dosanya diampuni. Kuasa-kuasa kejahatan yang tidak menghargai hak-hak manusia dikalahkan.
Karya Kristus merupakan kabar sukacita bagi orang-orang yang hak-haknya tidak dihargai. Kabar sukacita itu harus terus dikabarkan. Umat Kristiani berkewajiban memberitakan kabar sukacita secara khusus kepada orang-orang yang hak-haknya sebagai manusia tidak dihargai. Kita harus menghargai hak-hak orang lain. Selain itu, kita harus mendorong masyarakat di sekeliling kita untuk menghargai hak-hak orang lain. Selamat mewartakan berita sukacita. Tuhan memberkati. Amin.
Bacaan I : 2 Raja-raja 5: 1 – 14
Tanggapan: Mazmur 30
Bacaan II: 1 Kor. 9 : 24 – 27
Bacaan III : Markus 1 : 40 – 45
Sumber: Warta Gereja Edisi: Minggu, 12 Februari 2012
Add comment